Kesesatan LDII Yang Harus Anda Waspadai

LDII Sesat dan Menyesatkan, benarkah? Kesesatan LDII, sebelum melangkah lebih jauh lagi membahas kesesatan LDII, ada baiknya anda mengetahui lebih jauh tentang LDII, latar belakang LDII, kenapa LDII di bilang sesat sehingga muncul istilah atau sebutan kesesatan ldii.

Apakah Ajaran LDII Sesat? Pelajari dahulu, fahami dan simpulkan, baiklah langsung saja ke pokok permasalahan. Silahkan di simak secara baik-baik agar tidak menimbulkan fitnah dimana-mana.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sejarah Berdirinya LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.
Pendiri LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI) yang kemudian dirubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan oleh:
  • Drs. Nur Hasyim.
  • Drs. Edi Masyadi.
  • Drs. Bahroni Hertanto.
  • Soetojo Wirjo Atmodjo BA.
  • Wijono BA.
Selengkapnya silakan baca di sini Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Masih penasaran? bagaimana dengan Fatwa dari MUI, ada kabar katanya MUI mengeluarkan fatwa LDII Sesat, dan melarang LDII, silakan baca juga Fatwa LDII Menurut MUI
Tapi LDII itu jelas sesatnya... silakan lihat dan baca sendiri.

Subhanallah tidak ada kesesatan sedikitpun yang di temukan dalam LDII, berhati-hatilah dengan berita yang tidak jelas, karena bisa menjadi FITNAH, jangan sampai kebencian membutakan hati, apalagi cemburu karena ketidak mampuan. Dari fakta LDII jelas tidak sesat, terus siapa yang sesat? MUI sendiripun mengakui LDII bukanlah organisasi terlarang atau membawa ajaran islam sesat. Terima Kasih, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar